PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 16
BAB 3 — JENIS DAN ASPEK
(1) Aspek pengawasan pengelolaan arsip dinamis oleh Pencipta Arsip yang memiliki unit kearsipan tidak berjenjang meliputi:
a. penciptaan arsip; b. pemberkasan dan penataan arsip aktif; c. program arsip vital; d. pengolahan dan pelaporan arsip terjaga; e. layanan dan akses arsip aktif; f. pemindahan arsip inaktif; (2) Aspek pengawasan pengelolaan arsip dinamis oleh Pencipta Arsip yang memiliki unit kearsipan berjenjang meliputi: a. penciptaan arsip; b. pemberkasan dan penataan arsip aktif; c. program arsip vital; d. pengolahan dan pelaporan arsip terjaga; e. pengolahan arsip inaktif; f. pemeliharaan arsip inaktif; g. layanan dan akses arsip dinamis; h. pemindahan arsip inaktif;
