PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 18
BAB 3 — JENIS DAN ASPEK
Aspek pengawasan SDM kearsipan terdiri atas: a. Arsiparis, meliputi;
- kedudukan hukum dan kewenangan;
- kompetensi; dan 3) pengangkatan dan pembinaan karier. b. pengelola arsip meliputi kompetensi.
