Pasal 23
BAB 6 — PRASARANA DAN SARANA
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan didukung dengan ketersediaan: a. prasarana; dan b. sarana. (2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk mendukung terselenggaranya proses pembelajaran, baik penyampaian teori, diskusi, maupun praktik, serta klasikal dan nonklasikal secara manual/luar jaringan maupun elektronik/dalam jaringan atau metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk mendukung terselenggaranya proses pembelajaran, baik penyampaian teori, diskusi, maupun praktik, serta klasikal dan nonklasikal secara manual/luar jaringan maupun elektronik/dalam jaringan atau metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
