PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Pasal 24
BAB 7 — SURAT KETERANGAN PELATIHAN KEARSIPAN
(1) Setiap Peserta Pelatihan Kearsipan dapat diberikan surat keterangan Pelatihan Kearsipan. (2) Surat keterangan Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. STTP; b. Sertifikat; c. Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan; atau d. Surat Keterangan Gagal Pelatihan. (3) Peserta Pelatihan Kearsipan yang memperoleh peringkat terbaik pada Pelatihan Kearsipan dapat diberikan Piagam Penghargaan.
