PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Pasal 22
BAB 5 — FASILITATOR PELATIHAN KEARSIPAN
Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a harus memenuhi: a. berpendidikan paling rendah D-3; b. telah mengikuti pelatihan Tenaga Pengajar atau memiliki Sertifikat mengajar lain; c. mampu mengajar secara sistematik, efektif, dan efisien; dan d. berkompeten dalam ilmu Kearsipan.
