PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Pasal 21
BAB 5 — FASILITATOR PELATIHAN KEARSIPAN
Fasilitator Pelatihan Kearsipan terdiri atas: a. Tenaga Pengajar; b. Penceramah; dan c. Narasumber.
