PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Pasal 20
BAB 4 — PELATIHAN PIMPINAN ORGANISASI KEARSIPAN
(1) Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan dapat diikuti oleh ASN atau non-ASN. (2) Persyaratan calon Peserta Pelatihan Penyelenggaraan Kearsipan bagi pimpinan yang menduduki atau akan menduduki jabatan sebagai pimpinan unit Kearsipan, lembaga Kearsipan, pimpinan organisasi lain, dikuatkan dengan: a. sehat jasmani dan rohani. b. surat keterangan atau bukti jabatan yang sah dari organisasi di lingkungannya; c. persyaratan khusus lain yang ditetapkan oleh tiap instansi;
