PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Pasal 10
BAB 2 — PELATIHAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Persyaratan calon peserta Pelatihan Fungsional Arsiparis Keterampilan, meliputi: a. berijazah Diploma (III) nonkearsipan sesuai kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Arsiparis; b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c atau yang disetarakan; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. persyaratan khusus lain yang ditetapkan tiap instansi.
