PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Pasal 11
BAB 2 — PELATIHAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Persyaratan calon peserta Pelatihan penjenjangan meliputi: a. Arsiparis jenjang keterampilan yang berpindah ke Arsiparis jenjang keahlian; b. berijazah Strata 1 (S1) atau Diploma (IV) nonkearsipan sesuai kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Arsiparis; c. telah menempati pangkat dan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. sehat jasmani dan rohani; dan e. persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan tiap instansi.
