PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Pasal 9
BAB 2 — PELATIHAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Persyaratan calon peserta Pelatihan Fungsional Arsiparis Keahlian, meliputi: a. berijazah sarjana (S-1) atau Diploma (IV) nonkearsipan; b. pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a atau yang disetarakan; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan tiap instansi.
