PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Keterbukaan Arsip Statis Untuk Penelitian...
Pasal 8
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA KEARSIPAN DAN PENGGUNA ARSIP
Pengguna Arsip mempunyai hak: a. memperoleh akses dan layanan Arsip Statis Tertutup secara adil tanpa diskriminasi sesuai prosedur yang ditentukan oleh Lembaga Kearsipan; b. menggunakan arsip aslinya sebagai bahan bukti di pengadilan dengan ketentuan harus didampingi oleh petugas arsip yang ditunjuk Lembaga Kearsipan dengan waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dan/atau dapat diperpanjang lagi waktunya sesuai kebutuhan di pengadilan.
