Pasal 7
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA KEARSIPAN DAN PENGGUNA ARSIP
Lembaga Kearsipan mempunyai kewajiban: a. MENETAPKAN Daftar Arsip Statis Tertutup dengan pertimbangan dari pimpinan pencipta arsip; b. MENETAPKAN prosedur akses dan layanan Arsip Statis Tertutup; c. melakukan koordinasi penggunaan akses Arsip Statis Tertutup dengan pencipta arsip atau pihak yang
menguasai arsip sebelum memberikan akses Arsip Statis Tertutup kepada pengguna arsip; d. menjamin akses Arsip Statis Tertutup kepada pengguna arsip secara adil atau tanpa diskriminasi, tepat, cepat, aman dan transparan; e. menjamin kepastian terhadap autentisitas Arsip Statis Tertutup; f. menyediakan prasarana dan sarana layanan akses Arsip Statis Tertutup; g. menyediakan sumber daya manusia kearsipan untuk layanan penggunaan akses Arsip Statis Tertutup; dan h. memberikan akses dan layanan Arsip Statis Tertutup dalam bentuk dan media apapun yang dimiliki oleh Lembaga Kearsipan.
