PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan
Pasal 13
BAB 2 — DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
Persyaratan calon Peserta Diklat Pengangkatan Arsiparis Tingkat Terampil, meliputi: a. berijazah Diploma III nonkearsipan sesuai kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Arsiparis; b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; c. memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling sedikit 2 (dua) tahun; d. usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan e. mendapatkan rekomendasi/persetujuan dan komitmen dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon peserta akan diangkat menjadi Arsiparis tingkat terampil setelah dinyatakan lulus Diklat; f. sehat jasmani dan rohani; dan g. persyaratan khusus lain dapat ditetapkan oleh tiap instansi.
