PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan
Pasal 12
BAB 2 — DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Diklat Pengangkatan Arsiparis Tingkat Terampil dilaksanakan dengan jumlah keseluruhan jam pelajaran sejumlah 620 (enam ratus dua puluh) jam pelajaran.
(2) Diklat Pengangkatan Arsiparis Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pembelajaran di dalam kelas sejumlah 260 (dua ratus enam puluh) jam pelajaran; dan b. pembelajaran di luar kelas/magang sejumlah 360 (tiga ratus enam puluh enam) jam pelajaran.
