PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan
Pasal 14
BAB 2 — DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Diklat Penjenjangan Arsiparis dilaksanakan bagi Arsiparis tingkat terampil ke Arsiparis tingkat ahli. (2) Diklat Penjenjangan Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pembelajaran di dalam kelas sejumlah 100 (seratus) jam pelajaran; dan b. pembelajaran di luar kelas/magang sejumlah 75 (tujuh puluh lima) jam pelajaran.
