Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) ANRI memberikan penghargaan dalam rangka pembinaan kearsipan nasional dan penyelamatan arsip statis kepada: a. lembaga kearsipan; b. pencipta arsip; c. arsiparis; dan d. masyarakat. (2) Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari lembaga kearsipan daerah provinsi, lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi. (3) Pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. lembaga negara; b. pemerintahan daerah; c. lembaga pendidikan; d. perusahaan; e. organisasi politik; f. organisasi kemasyarakatan; dan g. perseorangan.
(4) Penghargaan kearsipan diberikan kepada pencipta arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f atas prestasi unit kearsipan melakukan penyiapan penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, pembinaan di lingkungan pencipta arsip, dan pengelolaan arsip. (5) Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Arsiparis Pegawai Negeri Sipil dan Arsiparis non-Pegawai Negeri Sipil. (6) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi masyarakat umum baik yang terhimpun dalam suatu organisasi maupun yang tidak terhimpun dalam organisasi. (7) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi seseorang baik sebagai individu maupun tokoh yang sedang atau pernah menduduki jabatan tertentu maupun sebagai pelaku sejarah, baik dalam negeri maupun luar negeri.
