PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan...
Pasal 9
BAB 2 — PEMILIHANLEMBAGA KEARSIPAN TERBAIK NASIONAL
Tahapan pemilihan nominator dilaksanakan setelah proses penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dengan MENETAPKAN: a. 6 (enam) nominator LKD Provinsi dan 6 (enam) LKD Kabupaten/Kota bagi Wilayah Kearsipan Daerah I;
b. 6 (enam) nominator LKD Provinsi dan 6 (enam) LKD Kabupaten/Kota bagi Wilayah Kearsipan Daerah II; dan c. 6 (enam) nominator LKPTN.
