Pasal 10
BAB 2 — PEMILIHANLEMBAGA KEARSIPAN TERBAIK NASIONAL
(1) ANRImelakukan penilaian dan verifikasi lapangan kepada LKDWilayah Kearsipan Daerah I, Wilayah Kearsipan Daerah II,dan LKPTN yang menjadi nominator. (2) KepalaLKDWilayah Kearsipan Daerah I, LKDWilayah Kearsipan Daerah II, dan LKPTN yang menjadi nominator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan presentasi dihadapan Tim Juri. (3) Presentasi Kepala LKD Provinsi dan LKD Kabupaten/Kota yang menjadi nominator di hadapan Tim Juri dapat didampingi oleh salah seorang pejabat LKD Provinsi yang merekomendasikan. (4) Dalam hal KepalaLKD Provinsi dan LKD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir untuk melakukan presentasi dihadapan timjuri, maka presentasi dapat diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk.
