PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan...
Pasal 8
BAB 2 — PEMILIHANLEMBAGA KEARSIPAN TERBAIK NASIONAL
Proses penilaian Lembaga Kearsipan Terbaik Nasional dilakukan melalui tahapan dan bobot sebagai berikut: a. tahap penilaian portofolio administratif dengan bobot penilaian sebesar 20 % (dua puluh perseratus); b. tahap penilaian dan verifikasi lapangan dengan bobot penilaian sebesar 50 % (lima puluh perseratus); dan c. tahap presentasi visi, misi dan program serta kinerja LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kota atau LKPTN selama 2 (dua) tahun terakhir dan 2 (dua) tahun kedepan dihadapan Tim Juri dengan bobot penilaian sebesar 30 % (tiga puluh perseratus).
