PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan...
Pasal 7
BAB 2 — PEMILIHANLEMBAGA KEARSIPAN TERBAIK NASIONAL
Pemilihan Lembaga Kearsipan Terbaik Nasional dilaksanakan melalui tahapan: a. pengiriman kuesioner kepada seluruhLKD Provinsiserta pengiriman kuesioner kepada LKD Kabupaten/Kota yang mendapat rekomendasi dari masing-masing LKD Provinsi, dan pengiriman ke seluruh LKPTN; b. pelaksanaan penilaian portofolio administrasi terhadap kuesioner yang telah diisi oleh LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kota, dan oleh LKPTN yang diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Lembaga Kearsipan (LK) dan Unit Kearsipan (UK) Terbaik Nasional; c. penilaian atau verifikasi hasil penilaian portofolio di lapangan; dan d. presentasi yang disampaikan oleh Pimpinan LKD dan LKPTN yang menjadi nominator.
