Pasal 6
BAB 2 — PEMILIHANLEMBAGA KEARSIPAN TERBAIK NASIONAL
Kriteria penilaian Lembaga Kearsipan Terbaik Nasional meliputi: a. peraturan tertulis yang dapat berupa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di bidang kearsipan serta program kerja yang dimiliki LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kota atau LKPTN yang telah disahkan atau ditetapkan sebagai data dukung penilaian komponen kebijakan; b. paling sedikit 2 (dua) Perangkat Daerah hasil binaan LKD Provinsi dan LKD Kabupaten/Kota, atau satuan kerja PTN yang diusulkan untuk diverifikasi sebagai data dukung penilaian komponen pembinaan kearsipan pada lembaga pencipta; dan c. daftar arsip inaktif dengan retensi paling kurang 10 (sepuluh) tahun, Daftar Arsip Statis, dan Inventaris Arsip hasil pengelolaan arsip oleh LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kotaatau LKPTN sebagai data dukung penilaian komponen pengelolaan arsip .
