PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
Pasal 9
BAB 2 — PRA BENCANA
Pelindungan dan penyelamatan arsip dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Pencipta arsip dan lembaga kearsipan melaksanakan: a. identifikasi bencana; b. preservasi arsip dengan cara preventif; dan c. menyediakan prasarana dan sarana kearsipan.
