Pasal 10
BAB 2 — PRA BENCANA
(1) Pelaksanaan identifikasi bencana meliputi: a. jenis bencana; b. indikasi kerusakan; c. menyusun tindakan operasional tanggap darurat; d. persiapan prasarana dan sarana; dan e. pembatasan akses lokasi bencana. (2) Indikasi kerusakan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b, meliputi gedung, peralatan kearsipan, dan arsip. (3) Preservasi arsip dengan cara preventif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang preservasi arsip. (4) Penyediaan prasarana dan sarana kearsipan meliputi:
a. standar minimal gedung arsip; b. standar ruang penyimpanan arsip; dan c. standar peralatan kearsipan. (5) Ketentuan mengenai standar ruang penyimpanan fisik arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
