PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
Pasal 31
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Pendanaan dalam hal pelindungan dan penyelamatan arsip bencana nasional menjadi tanggung jawab ANRI yang dialokasikan dalam APBN. (2) Pendanaan dalam hal pelindungan dan penyelamatan arsip yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan pencipta arsip yang dialokasikan dalam APBD.
