PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
Pasal 30
BAB 4 — PASCA BENCANA
(1) Pembuatan laporan kegiatan penyelamatan arsip dari bencana meliputi pelaporan kegiatan pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada:
a. Kepala ANRI dengan tembusan ke pimpinan pencipta arsip dalam hal bencana yang dinyatakan sebagai bencana nasional; b. Kepala Lembaga Kearsipan daerah provinsi, kabupaten/kota, atau perguruan tinggi dengan tembusan ke pimpinan pencipta arsip dalam hal bencana yang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional;
