PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
Pasal 21
BAB 4 — TANGGAP DARURAT
Pemulihan terhadap arsip elektronik dan audio visual dilakukan melalui kegiatan: a. membersihkan fisik arsip yang terekam dalam media khusus, media optik, dan media magnetik dari kotoran dan partikel debu; b. mengeringkan fisik arsip yang basah atau terkena lumpur dengan bantuan kipas angin didalam ruangan; c. memeriksa informasi arsip yang terekam dalam media khusus, media optik dan media magnetik; d. melakukan pembersihan terhadap arsip foto dengan cara rewashing, arsip yang bermedia optik, dan media magnetik dilakukan dengan rewinding; dan e. melakukan install kembali untuk arsip-arsip yang masih dimungkinkan untuk dibuatkan backup fil
