PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
Pasal 17
BAB 4 — TANGGAP DARURAT
(1) Tindakan evakuasi arsip harus memperhatikan: a. keamanan lokasi; b. penyediaan ruang/tempat untuk melakukan tindakan pemulihan arsip; c. pengepakan terhadap fisik arsip dengan cara diikat dan dibungkus; d. pemisahan arsip berdasarkan bentuk dan media arsip; dan e. alat angkut arsip untuk melakukan evakuasi dalam keadaan tertutup dan terlindungi. (2) Keamanan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya memperhatikan aspek: a. aman dari bencana susulan; dan b. aman dari pengguna arsip yang tidak berhak.
