PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
Pasal 13
BAB 2 — PRA BENCANA
(1) Mitigasi dilakukan dengan menyusun pedoman pengelolaan arsip di lingkungan pencipta arsip sebagai langkah pencegahan mengurangi risiko bencana. (2) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pelaksanaan penataan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); dan b. penyelenggaraan penyuluhan penanggulangan bencana.
