PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
Pasal 12
BAB 2 — PRA BENCANA
(1) Kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana. (2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana; b. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat pelindungan dan penyelamatan arsip; c. penyiapan lokasi evakuasi; d. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran; e. prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan f. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana kearsipan.
