PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan...
Pasal 6
BAB 4 — PEMILIHAN ARSIPARIS TELADAN
(1) Pemilihan Arsiparis Teladan di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dibentuk kepanitiaan berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Masa kerja Panitia Pemilihan Arsiparis Teladan di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA selama 3 (tiga) bulan.
