Pasal 5
BAB 4 — PEMILIHAN ARSIPARIS TELADAN
(1) Persyaratan calon Arsiparis Teladan: a. belum pernah terpilih sebagai Arsiparis Teladan; b. kategori keahlian dan kategori keterampilan yang berprestasi; c. menyerahkan laporan pelaksanaan pekerjaan kearsipan sesuai jenjang jabatan Arsiparis yang diketahui oleh pimpinan unit kerja; d. menyerahkan foto kopi keputusan pangkat terakhir; e. menyerahkan foto kopi keputusan jabatan fungsional Arsiparis; f. menyerahkan foto kopi penetapan angka kredit; g. menyerahkan foto kopi ijazah terakhir; h. menyerahkan pas foto berwarna 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm; dan i. mengisi biodata Arsiparis. (2) Laporan pelaksanaan pekerjaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pendahuluan, yang menguraikan keadaan unit kerja, volume Arsip yang tercipta, prasarana dan sarana maupun sumber daya manusia; b. isi, yang menguraikan kegiatan kearsipan pada unit kerja, bagaimana cara melaksanakan pekerjaan kearsipan, hambatan atau kendala yang dihadapi; c. penutup, yang menguraikan kata akhir dari laporan berisi kesimpulan dan saran ringkas; dan d. laporan minimal 10 (sepuluh) halaman berikut fotokopi lampiran yang mendukung.
untuk Arsiparis Kategori Keterampilan berupa daftar berkas, daftar isi berkas.
untuk Arsiparis Kategori Keahlian berupa daftar Arsip inventaris, kegiatan pembinaan, bimbingan dan konsultasi, penyusunan Jadwal Retensi Arsip. (3) Kelengkapan persyaratan calon Arsiparis Teladan harus sudah diterima panitia paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan.
