PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan...
Pasal 7
BAB 4 — PEMILIHAN ARSIPARIS TELADAN
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas: a. menyiapkan fasilitas pendukung pelaksanaan pemilihan Arsiparis Teladan; b. mengadakan penelaahan, pemeriksaan, penelitian dan penilaian teknis dan administrasi terhadap calon peserta; c. melakukan pengecekan kebenaran administrasi ke unit kerja tempat Arsiparis bekerja; d. melakukan Penilaian Administratif, pengetahuan kearsipan (teori dan praktik) serta nilai utama Arsip Nasional
untuk menentukan pemenang Arsiparis Teladan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan; dan e. membuat laporan hasil pelaksanaan pemilihan Arsiparis Teladan.
