PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN JRA
(1) Pembagian porsi antara retensi aktif dan inaktif berdasarkan kepentingan unit pengolah dan unit kearsipan. (2) Penentuan keterangan dilakukan untuk menentukan rekomendasi/nasib akhir arsip, musnah atau permanen.
