PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN PERSETUJUAN/PERTIMBANGAN JRA
(1) Dalam rangka permohonan persetujuan/pertimbangan JRA, pimpinan pencipta arsip menandatangani Rancangan JRA.
(2) Rancangan JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kolom nomor, jenis arsip, retensi aktif, retensi inaktif dan keterangan.
