PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN PERSETUJUAN/PERTIMBANGAN JRA
(1) Rancangan JRA disampaikan dengan surat permohonan/surat permintaan persetujuan JRA dari pimpinan pencipta arsip kepada Kepala ANRI. (2) Lampiran Rancangan JRA disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. (3) Hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diparaf pada tiap halaman oleh kepala unit kearsipan dan halaman terakhir diparaf oleh sekretaris jenderal/ sekretaris utama/sekretaris daerah /sekretaris perusahaan/ pimpinan unit yang membidangi fungsi administrasi.
