PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 12
BAB 3 — PERMOHONAN PERSETUJUAN/PERTIMBANGAN JRA
(1) Kepala ANRI menugaskan Deputi yang mempunyai fungsi pembinaan untuk menelaah dan memverifikasi Rancangan JRA sesuai dengan Pedoman Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Kepala ANRI. (2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan pembahasan persetujuan JRA bersama dengan instansi terkait berdasarkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan tentang Pemberian Persetujuan/Pertimbangan JRA.
