PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN JRA
(1) Identifikasi tugas dan fungsi guna pendataan arsip dilaksanakan secara komprehensif dan tepat. (2) Pendataan arsip dilaksanakan melalui inventarisasi jenis arsip yang tercipta di unit pengolah. (3) Inventarisasi jenis arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan usulan retensi arsip dan keterangan guna pembuatan rancangan JRA.
