PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN JRA
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf a, meliputi kegiatan: a. identifikasi tugas dan fungsi; b. pendataan arsip; dan c. pembuatan rancangan JRA. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b untuk menentukan jenis arsip, retensi arsip dan keterangan. (3) Retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi retensi aktif dan retensi inaktif. (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi penentuan retensi suatu jenis arsip dimusnahkan atau dipermanenkan.
