PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN JRA
(1) Penyusunan rancangan JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. perencanaan; dan b. pembahasan. (2) Penyusunan rancangan JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim kerja. (3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat unsur pimpinan unit kearsipan, unit pengolah, arsiparis dan/atau pengelola arsip.
