PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 15
BAB 4 — PENGESAHAN JRA
(1) Pengesahan JRA oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD dalam bentuk peraturan atau penetapan pimpinan lembaga.
(2) Pengesahan JRA oleh pimpinan perguruan tinggi swasta, perusahaan swasta, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan dalam bentuk keputusan/ketetapan. (3) Salinan peraturan dan/atau keputusan/ketetapan tentang penetapan JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala ANRI sebagai tembusan.
