PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 14
BAB 4 — PENGESAHAN JRA
(1) Pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD mengesahkan JRA setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI. (2) Pimpinan perguruan tinggi swasta, perusahaan swasta, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan mengesahkan JRA setelah mendapat pertimbangan Kepala ANRI.
