PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka: a. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mengenai Mekanisme Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Lembaga Negara dan Badan Pemerintah Pusat; dan b. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2009 tentang Prosedur Penetapan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
