Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kriteria Logo dalam perlombaan desain Logo ANRI, meliputi: a. Logo berupa Logo gram, Logo tipe atau gabungan keduanya; b. Logo adalah karya asli, bukan jiplakan atau contekan; c. Logo harus mencantumkan teks Arsip Nasional Republik INDONESIA dan harus mengomunikasikan visi dan misi ANRI; d. penampilan Logo sederhana, mudah diingat dan diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media, baik 2 (dua) dimensi maupun 3 (tiga) dimensi; e. Logo belum pernah dipublikasikan atau dilombakan; f. dewan juri dan Arsip Nasional Republik INDONESIA berhak melakukan perubahan desain bila diperlukan dan pemenang wajib melakukan revisi perubahan; g. peserta wajib menyertakan format asli apabila lolos nominasi kepada panitia; h. panitia dan dewan juri tidak melayani surat menyurat pada pelaksanaan lomba; i. Logo harus dicantumkan nilai filosofis; dan j. keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
