Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Persyaratan umum Lomba desain Logo ANRI, meliputi: a. semua karya yang masuk menjadi hak milik ANRI; b. Logo yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik ANRI dan jika diperlukan ANRI berhak untuk mengubah baik bentuk, ukuran maupun warna; c. ANRI berhak memakai Logo tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang;
d. karya Logo yang diterima harus lengkap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan, apabila tidak memenuhi syarat, karya akan didiskualifikasi dan tidak diikutsertakan dalam penilaian; e. desain Logo ANRI harus merupakan karya orisinal dan belum pernah dilombakan; f. peserta wajib memenuhi semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;dan g. apabila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta harus membebaskan ANRI dari segala beban dan tanggung jawab apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib. (2) Persyaratan umum Lomba Cipta Karya Lagu kearsipan nasional, meliputi: a. merupakan karya asli bukan jiplakan, belum pernah diikutsertakan pada lomba apapun, kapanpun dan dimanapun, belum pernah dipublikasikan, serta bukan lagu lama yang diaransemen ulang; b. apabila merupakan karya lebih dari satu orang, harus melampirkan pernyataan dari semua orang/pihak yang terlibat dan menentukan satu orang yang ditunjuk perwakilan; c. panitia akan menghubungi yang menjadi wakil jika dinobatkan sebagai pemenang untuk diundang pada pembagian hadiah; d. lagu yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik ANRI dan jika diperlukan ANRI berhak untuk mengubah baik lirik, aransemen atau tempo; e. ANRI berhak memakai lagu tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang; f. karya lagu yang diterima harus lengkap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan, apabila tidak memenuhi syarat, karya akan didiskualifikasi dan tidak diikutsertakan dalam penilaian;
g. peserta wajib memenuhi semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;dan h. apabila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan maka peserta harus membebaskan ANRI dari segala beban dan tanggung jawab apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
