Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kriteria lomba cipta karya lagu kearsipan nasional, meliputi: a. lagu merupakan satu karya yang dianugerahkan bersamaan dan tidak terpisah; b. lagu kearsipan nasional memuat konsep dasar tujuan program penyelenggaraan kearsipan nasional;
c. peserta dapat melihat konsep penyelenggaraan kearsipan pada website www.anri.go.id tepatnya tertuang dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; d. lagu harus memasukkan unsur semangat INDONESIA dan bertempo mars; e. lirik harus menggunakan Bahasa INDONESIA menurut Ejaan yang Disempurnakan (EYD); f. lirik tidak menyinggung, melanggar, mengejek, mencemooh Suku, Agama dan Ras (SARA) dan memuat unsur pornografi; g. durasi lagu paling cepat 1 (satu) menit, paling lama 3 (tiga) menit dengan file berukuran paling besar 5 (lima) megabyte; h. karya dikirimkan ke alamat email: lombalagu.anri@gmail.com disertai dengan teks lagu, surat pernyataan, dan surat penunjukan penanggung jawab jika dalam bentuk group; i. teks lagu, surat pernyataan, dan surat penunjukan penanggung jawab jika dalam bentuk group dipindai dalam format Portable Document Format (PDF); j. peserta wajib menyertakan rekaman asli, partitur dan teks lirik, apabila lolos nominasi diharapkan untuk mengirimkan partitur/tabulasi; k. Format lagu dapat berupa Waveform Audio Format (WAV), Motion Picture Experts Group Audio Layer3 (MP3) atau Motion Picture Experts Group Audio Layer4 (MP4). l. panitia dan dewan juri tidak melayani surat menyurat pada pelaksanaan lomba; dan m. keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
