PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN SASARAN
Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh: a. Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI terhadap Arsiparis di lingkungan ANRI; b. Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat provinsi terhadap Arsiparis di lingkungan lembaga kearsipan daerah provinsi; c. Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat kabupaten/kota terhadap Arsiparis di lingkungan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota; d. Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis di PTN terhadap Arsiparis di lingkungan lembaga kearsipan perguruan tinggi; dan e. Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat instansi terhadap Arsiparis di lingkungan instansi.
