PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 6
BAB 3 — JENIS DAN SASARAN
Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan oleh: a. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan melalui Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI terhadap Arsiparis di lingkungan instansi pusat, provinsi, dan perguruan tinggi negeri (PTN); b. Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat provinsi terhadap Arsiparis di lingkungan pencipta arsip tingkat provinsi dan kabupaten/kota; dan c. Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat kabupaten/kota terhadap Arsiparis di lingkungan pencipta arsip tingkat kabupaten/kota.
