Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis meliputi keseluruhan monitoring dan evaluasi terhadap Jabatan Fungsional Arsiparis. (2) Keseluruhan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
b. jenis dan sasaran monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis; c. tahapan-tahapan dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi; dan d. pelaporan kegiatan monitoring dan evaluasi. (3) Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab pimpinan lembaga kearsipan dan pencipta arsip sesuai wilayah kewenangannya.
