PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis dimaksudkan untuk: a. menjamin kedudukan dan kewenangan Arsiparis sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.; b. mengevaluasi kinerja fungsional Arsiparis dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan kompetensi dalam jenjang jabatan yang didudukinya; c. membantu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat dan memindahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Arsiparis di lingkungannya sehingga mampu berperilaku profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya; dan d. mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat pencapaian tujuan Arsiparis sebagai tenaga profesional.
