Pasal 4
BAB 2 — TIM MONITORING DAN EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis dilaksanakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis. (2) Tugas pokok Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai berikut: a. memantau dan mengevaluasi kinerja Arsiparis sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Arsiparis; dan b. menyusun laporan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis. (3) Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat pusat; b. Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat provinsi; c. Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat kabupaten/kota; d. Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat perguruan tinggi negeri; dan
e. Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat instansi. (4) Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Deputi yang menyelenggarakan urusan bidang pembinaan kearsipan melalui direktorat yang menyelenggarakan urusan bidang sumber daya manusia kearsipan. (5) Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat provinsi. (6) Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat kabupaten/kota. (7) Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis di lingkungan perguruan tinggi negeri. (8) Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis tingkat instansi.
